Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri. Untuk permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri persyaratan dan prosesnya tidak jauh beda hanya saja yang membedakan yaitu Pengadilan Agama tempat pewaris, itu bagi yang beragama Islam sedangkan yang beragama selain Islam, pengajuan dapat dilakukan di Pengadilan Negeri tempat Pewaris dengan catatan seluruh pemohon wajib hadir dan terlibat Jadi, bagi ahli waris yang ingin mendapatkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri harus ada gugatan yang menyertainya. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan bagi ahli waris, karena dibutuhkan waktu yang lama serta proses yang rumit pada praktiknya. Pengadilan Negeri kemudian mengatur mengenai pengalihan hak atas Surat permohonan penetapan ahli waris adalah surat yang dibuat untuk meminta pengadilan negeri menetapkan siapa ahli waris yang sah dari pewaris yang telah meninggal dunia. Surat ini dibuat apabila ahli waris tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup bahwa dirinya adalah ahli waris sah. Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum, yang berupa suatu surat pemyataan bahwa dia mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing- masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri. 2. .

permohonan penetapan ahli waris pengadilan negeri